Pelayanan SIM Kembali Dibuka di Polresta Balikpapan, Pemohon Capai Ratusan Orang
Libur panjang akhir pekan telah usai, Satpas Polresta Balikpapan kembali membuka pelayanan baik pemohon baru pun perpanjangan SIM.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Libur panjang akhir pekan telah usai, Satpas Polresta Balikpapan kembali membuka pelayanan baik pemohon baru pun perpanjangan SIM.
Seperti yang sempat diberitakan, bahwa pemilik SIM yang habis masa berlaku sejak Rabu (28/10/2020) hingga Sabtu (31/10/2020), mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada hari ini, Selasa (2/11/2020) dan besok, Rabu (3/11/2020).
Hal ini lantaran penetapan libur panjang oleh pemerintah yang juga berlaku bagi Satpas Polresta Balikpapan dan Bank BRI.
Baca Juga: Balikpapan Catat 13 Kasus Covid-19 Hari Ini, Turun Dibanding Hari Sebelumya
Baca Juga: Rawan Lakalantas, Tanjakan Mazda Balikpapan Bakal Dipangkas
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Diduga Dukung Kotak Kosong, Ini Kata Pengamat Unmul Herdiansyah
Terpantau area Satpas Polresta Balikpapan dipenuhi oleh para pemohon SIM baru dan perpanjangan.
Untuk loket satu, misalnya, sebagai loket pembayaran dari Bank BRI, hingga pukul 11.46 WITA, telah melayani hingga 360 pemohon, dan loket ini hanya melayani hingga pukul 12.00 WITA.
Sehingga, pemohon yang belum melakukan pembayaran, diarahkan melakukan pembayaran melalui Bank BRI terdekat.
Hingga kini, pelayanan Satpas Polresta Balikpapan masih berjalan untuk administratif, seperti pengambilan foto dan lainnya, sementara, proses pembayaran telah ditutup.
Petugas Informasi Satpas Polresta Balikpapan, Novita menyebutkan bahwa pelayanan hari ini akan melayani hingga kurang lebih 500 pemohon.
Senada, Kasat lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menyebutkan, bahwa hari ini terpantau capai 535 pemohontermasuk pemohon baru dan perpanjangan.
"Kalau normalnya sekitar 200 pemohon. Hari ini memang melonjak karena kemarin libur panjang empat hari," terangnya melalui panggilan telpon.
Baca Juga: Besok Disnaker Balikpapan Akan Bahas UMK, Beri Sinyal tak Ada Kenaikan
Baca Juga: XXI e-Walk Balikpapan Super Block Tambah Satu Studio Teater, Animo Warga Berlahan Mulai Membaik
Baca Juga: Rawan Duplikasi Data, Pansus Covid-19 Minta Pemkot Balikpapan Perbaiki Daftar Penerima Bansos
Ia menambahkan bahwa dispensasi tersebut hanya berlaku dua hari.
"Apabila melewati tanggal yang ditentukan, maka harus mengulang proses pembuatan SIM baru," tutupnya.
(TribunaKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)