Permintaan Mengejutkan Begal Bagian Sensitif Wanita: Saya Tak Akan Bisa Berubah, Dihukum Mati Saja
Seorang pemuda berinisil AF (22) tampak pasrah dan meminta dihukum mati atas kelakuannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pemuda berinisil AF (22) tampak pasrah dan meminta dihukum mati atas kelakuannya.
Pasalnya, ia mengaku telah membegal bagian sensitif wanita kurang lebih sebanyak 20 kali.
Kejadian nahas ini menimpa para korban yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Karena perbuatannya, AF kemudian ditangkap polisi.
Baca juga: Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo Geram Foto Hamilnya Dijadikan Serangan Politik, Jelas Pelecehan
Baca juga: Alami Pelecehan, Nenek 70 Tahun di Palembang Hajar Pria Pemabuk Pakai Tangan Kosong, Pelaku Pingsan
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Diperiksa Propam Polda Sulsel, Penjelasan Kapolres
Baca juga: Polisi Wanita Berpangkat Kapten Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sering Diintip Saat Ganti Baju
Dilansir dari YouTube Apa Kabar Indonesia TV One, setelah ditangkap, AF membuat pengakuan mengejutkan.
Kepada polisi, AP mengaku ingin dihukum mati saja atas ulah yang telah beberapa kali diberbuatnya.
Sebelumnya, AP rupanya pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Baru keluar, AP kembali menjalankan aksinya dan harus kembali berakhir di bui.
Dijelaskan pembawa acara, AP melakukan aksi cabul tersebut kepada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.
Merasa dilecehkan, korban langsung memotret AP dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
AP sempat mengaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi cabulnya.
Ia juga mengaku telah melakukan aksi tak terpuji tersebut kurang lebih 20 kali.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Update Corona Hari Ini 2 November 2020, 5 Kota Indonesia Tertinggi Kematian covid-19
Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 November Ini, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
"Pelaku meminta dirinya diberi hukuman mati agar tak melakukan lagi aksi serupa," ucap host dikutip TribunJakarta.com, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindah pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal bagian sensitif wanita tersebut.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh narkoba.
"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat narkoba,"
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.
Terkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.
Baca juga: KABAR DUKA, Seorang Pasien covid-19 Meninggal Dunia di Tarakan, Punya Riwayat Penyakit Hipertensi
Baca juga: LANGSUNG BISA! LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID Daftar Prakerja Gelombang 11, Cara Verifikasi Email Prakerja
Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor.
"Berinisial NI, umur 25 tahun karyawan BUMN. Hari Sabtu di samping kantor Gubernur dia sedang duduk untuk berolahraga pagi,"
"Memang di sana dijadikan lokasi olahraga.
Hingga saat ini polisi masih menerima laporan jika ada orang lain yang jadi korban pelecehan AF.
"Kami masih menerima laporan lain jika ada," tutur AF.
TONTON DI SINI:
Begal bagian sensitif wanita di Depok
Aksi begal bagian sensitif wanita kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini pelaku yang berinisial SP (25) beraksi di Gang Karet, Pondok Cina, Beji, pada Rabu (28/10/2020) kemarin malam.
Sial bagi SP, warga sekitar berhasil meringkusnya usai ia melancarkan aksi ke-dua pada malam tersebut. SP mengincar seorang tamu wanita di sebuah penginapan yang ada di lokasi kejadian.
Seorang penjaga keamanan penginapan tersebut, Arul, mengatakan, setelah berhasil diringkus, pelaku mengakui bahwa dirinya memang ingin memegang alat vital kaum hawa ini.
“Saya teriakin maksudnya apaan kaya gitu. Dia bilang mau pegang bagian sensitif wanita gitu. Jujur dia ngomong gitu, serius,” ujar Arul di lokasi kejadian, Kamis (29/10/2020).
Mendengar jawaban dari pelaku, Arul pun sempat menasihati pelaku bahwa korban bukanlah istrinya.
“Saya bilang ini bukan istri lu, kata dia ingin ngerasain saja. Terus saya suruh duduk jongkok, gak lama baru warga ramai datang,” kata Arul.
Arul mengatakan, selama ini ia belum pernah melihat pelaku berada di sekitar lokasi kejadian. Kendati demikian, warga sekitar kerap melihat pelaku.
“Kalau saya gak pernah lihat, tapi kalau orang sini sering, katanya dia ngontrak di bawah,” jelasnya.
Saat ini, pelaku pun sudah diamankan, dan kasusnya ditangani oleh Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. (**)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemuda 22 Tahun di Palangkaraya Begal Dada Wanita 20 Kali, Pelaku Tampak Pasrah Minta Dihukum Mati