Isi UU Cipta Kerja, Libur Pekerja jadi 1 Hari atau 2 Hari dalam Sepekan? Cek Pasal yang Mengatur
UU Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) lalu. Isi UU Cipta Kerja salah satunya mengatur libur pekerja
Terkait cuti
Selain itu, pengusaha juga mempunyai kewajiban memberikan cuti kepada pekerja atau buruh.
Cuti tersebut berupa cuti tahunan yang paling sedikit 12 hari kerja setelah buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 4, pelaksanaan cuti tahunan nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(TribunKaltim.co)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bedah UU Cipta Kerja, Kontradiksi Waktu Libur Hanya Sehari dalam Sepekan"