Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU

Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati

Sebab dianggap sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki nilai untuk menggenjot pendapatan asli daerah.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

"Mereka berdua ini bergantian posisinya. Y menjadi komisaris dan N menjadi direktur. Tiap tahun mereka merubahnya ke notaris," kata prihatin kepada TribunKaltim.co.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

Perusahaan tersebut mendapatkan modal total Rp 27 miliar dari pemerintah provinsi Kaltim tahun 2003-2010.

Setelah itu 10 tahun kemudian barulah masyarakat melaporkan dugaan terjadinya kasus korupsi di perusahaan tersebut.

Dari modal tersebut, pihaknya mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

"Negara mendapatkan kerugian senilai Rp 29,7 miliar," kata Prihatin.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan undang-undang tipikor pasal dua dan pasal tiga. Minimal hukuman empat tahun penjara," kata Prihatin.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved