Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU
Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati
Sebab dianggap sebagai perusahaan daerah yang tidak memiliki nilai untuk menggenjot pendapatan asli daerah.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
"Mereka berdua ini bergantian posisinya. Y menjadi komisaris dan N menjadi direktur. Tiap tahun mereka merubahnya ke notaris," kata prihatin kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Perusahaan tersebut mendapatkan modal total Rp 27 miliar dari pemerintah provinsi Kaltim tahun 2003-2010.
Setelah itu 10 tahun kemudian barulah masyarakat melaporkan dugaan terjadinya kasus korupsi di perusahaan tersebut.
Dari modal tersebut, pihaknya mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
"Negara mendapatkan kerugian senilai Rp 29,7 miliar," kata Prihatin.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan undang-undang tipikor pasal dua dan pasal tiga. Minimal hukuman empat tahun penjara," kata Prihatin.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)