Polisi Anggap Klinik Aborsi di Pandeglang Ilegal dan Berisiko Kematian, Aparat Tahan Bidan & Pasien
Klinik Sejahtera milik NN ( 53) yang melayani praktik aborsi menawarkan tarif Rp 2,5 juta kepada pasien yang ingin melakukan aborsi.
TRIBUNKALTIM.CO, SERANG - Klinik Sejahtera milik NN ( 53) yang melayani praktik aborsi menawarkan tarif Rp 2,5 juta kepada pasien yang ingin melakukan aborsi.
Klinik yang juga rumah NN terletak di Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Banten, Jawa Barat.
"Dari upaya aborsi tersebut bidan ini mendapatkan keuntungan berkisar Rp 2,5 juta. Motifnya mencari keuntungan dari praktik aborsi yang dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Deretan Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Dibuang ke Septic Tank Sampai Cari Mangsa via Situs
Baca juga: VIRAL, Beredar Video Mesum Diduga Libatkan Anggota DPRD Pangkep, Gambar Diambil Perempuan Misterius
Edy mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku NN yakni menggunakan klinik plus rumahnya untuk melakukan praktik kedokteran ilegal.
"Menurut kami ilegal dan berisiko terhadap kematian," ujar Edy.
Berdasarkan informasi yang didiapat Polda Banten, klinik aborsi tersebut sudah beroprasi tahunan dan sudah banyak pasiennya. Salah satu pasien yang diamankan RY (23) merupakan warga Kota Serang, Banten.
RY mendatangi klinik untuk menggugurkan kandungannya yang masih berumur 1 bulan.
"Wanita muda itu tidak mengehendaki lahirya bayi yang ada di dalam kandungan. Kuat dugaan bayi dalam kandungan itu dari hasil hubungan gelap," kata Edy.
Baca juga: Bukan Hanya Larutan Kimia, Polisi Bongkar Cara Keji Klinik Aborsi Buang Janin, Tak Ada yang Dikubur
Baca juga: Pakar Psikologi Sebut Aborsi Termasuk Pembunuhan Berencana, Tapi Aborsi Korban Perkosaan Diizinkan
Sebelumnya, Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang pada Minggu (1/11/2020).
Tiga orang diamankan yaitu seorang bidan berinisial NN (53), asisten bidan E (38) dan pasien yang baru saja melakukan aborsi, yakni RY (23).
Ketiganya dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klinik Aborsi di Pandeglang Ini Sudah Tahunan Beroperasi",