RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, Soal PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan

Sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, soal ketentuan PHK, ini bedanya dengan UU Ketenagakerjaan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). UU Cipta Kerja resmi telah diteken Presiden Jokowi dan diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, soal ketentuan PHK, ini perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, soal ketentuan PHK, berikut perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan

Akhirnya, secara resmi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPR 5 Oktober 2020 lalu. 

UU Cipta Kerja tersebut kemudian diundangkan dan diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020, terkait ketentuan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ), berikut perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan.

Beleid UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut berisi 1.187 halaman.

Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara ( Kemensetneg ) dan bisa diakses oleh publik.

Berikut Link untuk download UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Baca juga: Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja, Ucapkan Selamat Tinggal, TV Analog Segera Mati

Baca juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca juga: RESMI BERLAKU Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Naskah Setebal 1.187 Halaman

Link UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja >>> https://jdih.setneg.go.id/Produk

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Draf berubah-ubah

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR ( dpr.go.id ), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Tertangkap kamera, Puan Maharani matikan mik anggota Fraksi Demokrat saat pengesahan RUU Omnibus Law, bantahan Azis Syamsuddin
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Baca juga: Pembakar Halte Sarinah Dibongkar Najwa Shihab, Pelaku Datang Bukan Untuk Demonstrasi UU Cipta Kerja

Baca juga: Sosok Perwira Polisi yang Berani Pacari Putri Kapolri Idham Azis Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Nasib Ruslan Buton Eks TNI, Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur Viral, Hanya Sesaat Hirup Udara Bebas

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Ketentuan PHK

UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja ( PHK) antara pengusaha dan pekerja.

Pengubahan ketentuan itu diatur dalam Pasal 81 angka 37.

Aturan ini mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan bahwa PHK sebisa mungkin tidak terjadi.

Baca juga: VIRAL, Beredar Video Mesum Diduga Libatkan Anggota DPRD Pangkep, Gambar Diambil Perempuan Misterius

Baca juga: Pengakuan Melaney Ricardo Sebulan Dirawat Karena Covid-19 Salah Satu hari Terberat di Hidupku

Baca juga: NEWS VIDEO Ashanty Tunjukkan Test Pack Positif, Anang Hermansyah Kegirangan: Arsya Punya Adek

Namun, Pasal 151 Ayat (2) menyebut, jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan alasannya kepada pekerja/buruh.

Kemudian, Pasal 151 Ayat (3) menyebutkan bahwa pekerja/buruh menolak alasan tersebut, wajib ada perundingan bipartit dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa terjadi PHK ketika ada penetapan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Hal ini mengubah Pasal 151 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa PHK tidak dihindari, perusahaan wajib merundingkan dengan pekerja, atau bukan sekadar memberi tahu alasan ia di-PHK.

Selanjutnya, Pasal 151 Ayat (3) berbunyi, jika tidak ada persetujuan, PHK hanya bisa dilakukan jika ada penetapan dari lembaga PHI.

Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.

Hal ini tercermin dari pengubahan ketentuan PHK ini.

Menurut Nabiyla, pengubahan pasal tersebut menunjukkan kekeliruan pemerintah dalam memandang relasi antara pekerja dan pengusaha.

Dengan pengubahan pasal ini, maka pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak.

Sebab, belum tentu pula pekerja dapat melakukan penolakan atas pemberitahuan hubungan kerja oleh perusahaan.

"Kalau negara bersikap netral, maka secara tidak langsung negara sebenarnya sedang meninggalkan perannya untuk melindungi pekerja dan melindungi pengusaha," kata Nabiyla, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Update Liga Italia, Tampil Gemilang di Usia Tua, Ibrahimovic Jumawa Pimpin Skuad Muda AC Milan

Baca juga: Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Jatah Suap Irjen Napoleon Sempat Dipotong

Baca juga: Belum Terungkap Motif Gantung Diri Pengantin Baru di Samarinda, Polisi Tunggu Kesaksian Sang Istri

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan PHK yang Diubah dalam UU Cipta Kerja" dan "UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved