100 Tahanan Tempati Sel Rutan Polrestabes Medan yang Layak Dihuni 30 Orang
Situasi rumah tahanan maupun lapas di Indonesia mengalami permasalahan serupa. Kapasitas atau daya tampung sel dengan jumlah tahanan tak sebanding
Abyadi menjelaskan, surat dari Kemenkumham tersebut sebenarnya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Ditentang Kelompok Sayap Kanan, Ibu Kota Yunani Akhirnya Buka Masjid Pertama Usai Ditunda Sejak 1979
Baca juga: Bolos Kerja Sepasang Sejoli Berseragam ASN Dipergoki Warga Mesum dalam Mobil di Tepi Pantai
Namun, menurut Abyadi, cara mengatasinya adalah dengan pemeriksaan swab.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan agar segera melakukan pemeriksaan swab, agar tahanan yang sudah divonis segera dikirim ke lapas.
"Ini mau dikoordinasikan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham dan Dinkes. Kalau keluarnya surat itu karena Covid-19, kita minta supaya Dinkes biayai proses swab mereka agar segera dikirim ke lapas," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sel Rutan Polrestabes Medan Kapasitas 30 Orang, tapi Berisi 100 Orang"