Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tak akan Naik di 2021, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?
Pemerintah tak akan menaikan gaji di tahun 2021 mendatang. Ketetapan itu sudah diputuskan oleh Kementerian Keuangan ( Kemenkeu )
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar buruk bagi PNS, TNI anggota Polri dan pensiunan
Pemerintah tak akan menaikan gaji di tahun 2021 mendatang.
Ketetapan itu sudah diputuskan oleh Kementerian Keuangan ( Kemenkeu )
Gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak naik tahun depan. Namun belanja negara akan tetap dijaga tumbuh untuk menyokong ekonomi 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok. Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.
“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).
Baca juga: Kerap Kritik Jokowi dan Isu PKI, Eks Panglima TNI Ini Tetap Diganjar Bintang Mahaputra dari Presiden
Baca juga: Login www.prakerja.go.id dan Simak Cara Daftar Prakerja Gelombang 11, Ada Kabar Gembira Bila Gagal!
Baca juga: Profil dan Biodata Baskara Mahendra Suami Sherina Munaf, Lebih Muda dari Bintang Petualangan Sherina
Baca juga: Fakta-fakta Dibalik Beredarnya Video Mesum Mirip Anggota DPR Pangkep, Tanggapan Sang Politisi?
Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,4% dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.
Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal, dua diantaranya untuk mendomplang konsumsi masyarakat. Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ketiga belas, namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis.
Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru. Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.
Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun. Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9% daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.
Anggaran perlindungan sosial tersebut digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja.
Askolani bilang, dengan program perlindungan sosial kepada masyarakat, maka diharapkan dapat meningkatkan daya beli di saat pemulihan ekonomi tahun depan. “walaupun tidak setinggi di 2020, tapi tetap lebih tinggi dari 2019. Posisi 2020 berbeda dengan 2021 bentuk dan ukurannya,” ujarnya.
Selain itu, untuk mendorong konsumsi masyarakat, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan bansos produktif kepada sebesar Rp 2,4 juta dengan target peneriman manfaat sebanyak 15 juta usaha mikro. Lalu, program subsidi gaji, diberikan kepada karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan dengan target dapat ditersalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah optimistis dengan berbagai kebijakan yang diberikan untuk menyokong permintaan masyakarat di tahun depan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5%.
Baca juga: Cek Nama Penerima Login kemnaker.go.id, Sudah November, Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II Dimulai
Baca juga: Kabar Terbaru, BLT Subsidi Gaji Belum Tentu Lanjut di 2021, Cek kemnaker.go.id untuk BSU Tahap II
Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua, Berikut Ini Rinciannya
Jokowi Beri Lampu Hijau Gaji PNS, TNI dan Polri Dipotong Untuk Tapera Mulai Awal 2021, Besarannya?
Gaji PNS, anggota TNI dan Polri akan mengalami pemotongan mulai awal 2021.
Pemotongan itu digunakan untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menyetujui pemotongan tersebut.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) beroperasi pada awal Tahun 2021.
BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Seperti dikutip dari Kompas.com, Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.
Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( gaji dipotong untuk iuran Tapera ).
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.
Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Baca juga: LIGA CHAMPIONS Ferencvaros vs Juventus, Tak Ada Alasan Skuad Pirlo Tergelincir, Ronaldo Is Back!
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Rabu 4 November 2020, Libra Dipenuhi Dengan Cinta
Baca juga: Lirik Lagu Beserta Chord Gitar Lagu Cuek - Rizky Febian, Lagu Yang Cocok Untuk Yang Sedang Kasmaran
Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
(*)
Berita ini telah tayang di Kontan.id dengan judul Tahun depan, gaji PNS tidak naik tapi THR dan gaji ke-13 tetap ada