Penandatanganan MoU Tax Center dan Kuliah Umum 3.0 dengan ITK, DJP Kaltimra Bahas Omnibus Law
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan ITK
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
2. mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
3. peningkatan kepastian hukum;
4. menciptakan keadaan iklim berusaha dalam negeri;
5. optimalisasi perpajakan transaksi elektronik; dan
6. insentif pajak.
Baca Juga: Seruan Pembangkangan Sipil tak Bayar Pajak Tidak Dibenarkan, Politisi Gerindra: Bisa Dipidanakan
Baca Juga: Pertimbangan Covid-19, Pansus 1 DPRD PPU Sepakat Pajak Penerangan Jalan Umum hanya 5 Persen
Baca Juga: Pertamina dan Gubernur Kaltim Tandatangani Kesepakatan Rekonsiliasi Data Pajak Kendaraan Bermotor
"Melalui kegiatan kuliah umum ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para civitas
akademika terkait isu-isu perpajakan pada era ini," harapnya.
Dengan adanya pemahaman ini, para peserta menjadi sadar pajak sejak dini. Civitas akademika dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat serta memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru.
"Dalam hal ini Omnibus Law kepada masyarakat luas," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Heriani)