Penandatanganan MoU Tax Center dan Kuliah Umum 3.0 dengan ITK, DJP Kaltimra Bahas Omnibus Law

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan ITK

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Dilanjutkan dengan kuliah umum. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi, yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.

Kegiatan penandatangan MoU diselenggarakan secara daring pada hari Rabu (04/11), oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya bersama Rektor Institut Teknologi Kalimantan, Prof. Budi Santosa, M.S., Ph.D.

Baca Juga: Resmi, Keputusan Sri Mulyani Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Sudah Beri Insentif Industri Otomotif

Baca Juga: LENGKAP Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Berikut ini Tanggalnya

Baca Juga: NEWS VIDEO Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan judul Kuliah Umum 3.0. dengan Samon Jaya menjadi pembicara utama.

Dalam sesi kuliah umum, Samon Jaya berkesempatan untuk menjelaskan isu yang sedang hangat menjadi perbincangan, yaitu Omnibus Law.

Dengan fokus bahasan Omnibus Law sektor perpajakan, Samon jaya menjelaskan bahwa rancangan Omnibus Law sektor perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

"Pemerintah melalui Omnibus Law berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara," ujar Samon.

Cara yang dimaksud dibagi dalam beberapa poin, yakni memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor; meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha; dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas SDM.

"Ada 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam Omnibus Law. Pasal-pasal tersebut membuat 3 Undang-Undang terkait perpajakan akan diamandemen," ujarnya.

Yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP). Perlu diketahui juga bahwa 28 pasal ini memuat 6 klaster isu bahasan.

Adapun 6 klaster tersebut sebagai berikut:

1. peningkatan pendanaan investasi;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved