Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya
Sidang kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menandakan sidang dimulai.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kesaksian Edward Azran oleh JPU melalui berkas BAP.
Dalam kesaksiannya disebut bahwa, Edward Azran selaku Kepala Bappeda Pemkab Kutim, termasuk didalam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yang terdiri dari dari 5 orang pejabat setingkat kepala dinas yang diketuai oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim.
Dua orang didalam Tim TAPD itu ada nama Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap yang menyeret nama Bupati Kutim Non-Aktif Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih Ketua DPRD Non-Aktif Kutim.
JPU juga melanjutkan, kesaksian Edward Azran. Kepada penyidik di dalam BAP tersebut, Edward mengaku tidak berdaya menghadapi pokir DPRD.
Hingga kesemua usulan aspirasi DPRD itu hanya sekedar ia masukan kedalam daftar RKPD sesuai permintaan Encek UR Firgasih, Musyafa dan Ismunandar.
Sebelum nantinya berubah menjadi RPJMD.
Kemudian juga dijelaskan, pada tanggal 7 Januari 2020, Bupati Kutim mengirimkan surat perihal penyampaian Pokir DPRD untuk dimasukkan dalam RKPD.
Lalu menyusul dikemudian hari pada tanggal 30 Januari giliran sang istri, Encek UR Firgasih yang mengirimkan surat serupa.
Namun, dengan mencantumkan nama-nama 40 anggota DPRD pemilik Pokir tersebut.
Dari setiap nama itu, disertai pula kegiatan pengerjaan hasil dari reses dan aspirasi pembangunan serta jumlah anggarannya.
Total anggaran sendiri dari Pokir DPRD saat itu sebesar Rp 256 miliar. Dengan nilai di tiap kegiatannya diangka Rp 200 juta.
Edward Azran juga mengaku, tidak mengetahui perihal adanya indikasi menghindari proses lelang dari Pokir DPRD ataupun dugaan revisi TAPD atas usulan DPRD.
"Saya melihat, Sekkab saja tak berdaya menghadapi usulan Pokir, apalagi saya yang hanya sekedar Anggota di TAPD," kata Edward Azran dalam kesaksiannya di dalam berkas BAP yang dibacakan JPU KPK (4/11/2020).
Masih pembacaan kesaksian, Edward Azran, juga mengakui ada perintah atau ucapab jikalau pokir DPRD Kutim tidak boleh diganggu gugat.