Tak Mau Lengah, Walikota Balikpapan Minta Tim Satgas Covid-19 Kembali Menggelar Razia Masker
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali akan mengintensifkan razia terkait dengan kepatuhan Protokol Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali akan mengintensifkan razia terkait dengan kepatuhan Protokol Kesehatan bagi warga Balikpapan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperketat penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 selama November ini. Terlebih setelah Kota Balikpapan berhasil masuk zona orange dan memberlakukan beberapa relaksasi.
Operasi razia masker dan kerumunan massa akan kembali digelar melibatkan Satpol PP, Kepolisian dan TNI berlangsung tanggal 4 - 29 November 2020.
“Intinya kita tidak boleh lengah. Apalagi kita sudah buka bioskop, arena bermain, dan tempat hiburan," kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (4/11).
Baca juga: Pastikan Sehat hingga Terapkan Protokol Kesehatan, Ini 6 Tips Liburan ke Luar Negeri saat Pandemi
Baca juga: Pasien Covid-19 di Berau Bertambah 1, Sembuh 2, Iswahyudi Harap Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Agar Tubuh Anda Tidak Mudah Sakit, Berikut ini 5 Jenis Makanan yang Wajib Dikonsumsi Tiap Hari
Giat razia masker dan kerumunan ini dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Juga sejalan dengan keluarnya surat perintah dari Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk kembali melakukan razia. "Kita akan melakukan evaluasi jangan sampai masyarakat tidak menjalankan Protokol Kesehatan," ujar Rizal Effendi.
Pemkot Balikpapan pun telah menggandeng enam instansi yang akan terlibat dalam pelaksanaan razia Protokol Kesehatan Covid-19. Yakni Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat dan Lurah se Kota Balikpapan.

Sedangkan penerapan hukuman bagi pelanggar Protokol Kesehatan terebut berlaku bagi perorangan maupun pelaku usaha. “Nantinya akan ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut," tuturnya.
Walikota Rizal Effendi telah mengeluarkan surat edaran meminta masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. "Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Sementara itu, aparat Kepolisian maupun TNI, juga akan terlibat secara aktif sebagai bagian dukungan dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Razia masker dan kerumunan akan dilaksanakan sepanjang November ini di dalam Kota Balikpapan secara bergilir," terangnya. Rizal meminta dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan razia Covid-19.
Tujuan pemerintah membangun kesadaran disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan harapan masyarakat dapat disiplin, selalu pakai masker ketika keluar rumah serta menghindari kerumunan atau jaga jarak. (*)