Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bolak-balik ke Luar Negeri, Diduga Terima Suap Mencapai Rp 7 M
Demi Djoko Tjandra Jaksa Pinangki bolak-balik ke luar negeri diduga terima suap mencapai Rp 7 M,
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tuturnya.
Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.
Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung.
Argumennya, putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra, tidak bisa dieksekusi.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Baca juga: Wagub Hadi Lakukan Kunjungan Kerja ke Daerah Wisata Biduk-Biduk
Baca juga: Dilakukan Bertahap, Pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman Capai 69 Persen
Baca juga: Cara Penanganan Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta Akan Diterapkan di 9 Provinsi di Indonesia
Baca juga: Kunci Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD, Belajar Dari Rumah Kamis 5 November 2020, Membandingkan Berat
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.
Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke MA.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (*)