Disetujui Walikota Rizal Effendi, UMK Balikpapan 2021 Tak Alami Kenaikan Tetap Rp 3 Juta
Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
Dengan tergerusnya bidang usaha imbas pandemi, maka untuk kenaikan upah perusahan juga menjadi berat.
Kondisi ini pun, telah dipahami dan disepakati oleh serikat pekerja SPSI. Apabila dipaksakan justru akan menimbulkan PHK.
"Dengan pertimbanagan itu, maka diputuskan upah minimum kita tetap," imbuhnya.
Meski begitu, Zaini menjelaskan, berdasar angka Statistik Nasional, pertumbuhan ekonomi kondisi triwulan III dan IV masih terjadi pertumbuhan, 1,85% secara Nasional.
Baca Juga: Trump atau Joe Biden yang Kalah? Jika Tidak Ada Halangan Pemenang Pilpres AS Diumumkan Malam Ini
Baca Juga: Soal UMK Kubar 2021, Disnakertrans Gelar Rakor Dengan Serikat Pekerja, Hasilnya Disampaikan Gubernur
Baca Juga: Soal UMK Kukar, Komisi I DPRD Tekankan Perusahaan Tidak Lakukan PHK
Dan untuk menghitung upah minimum, memang ada formulasi tersendiri. Yakni, KHL ditambah komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara inflasi berada diangka 1,42% selama bulan September 2019 hingga ke September 2020.
"Secara ekonomi memang masih ada pertumbuhan, tapi bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, tentu ini menjadi pertimbangan Menteri dan memutuskan upah minimum tidak berubah," tandas Zaini.
(TribunKaltim.Co, Miftah Aulia)