Disetujui Walikota Rizal Effendi, UMK Balikpapan 2021 Tak Alami Kenaikan Tetap Rp 3 Juta

Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menandatangani Upah Minimum Kota (UMK). UMK tahun 2021 tak alami perubahan imbas pandemi Covid-19.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Dengan tergerusnya bidang usaha imbas pandemi, maka untuk kenaikan upah perusahan juga menjadi berat.

Kondisi ini pun, telah dipahami dan disepakati oleh serikat pekerja SPSI. Apabila dipaksakan justru akan menimbulkan PHK.

"Dengan pertimbanagan itu, maka diputuskan upah minimum kita tetap," imbuhnya.

Meski begitu, Zaini menjelaskan, berdasar angka Statistik Nasional, pertumbuhan ekonomi kondisi triwulan III dan IV masih terjadi pertumbuhan, 1,85% secara Nasional.

Baca Juga: Trump atau Joe Biden yang Kalah? Jika Tidak Ada Halangan Pemenang Pilpres AS Diumumkan Malam Ini

Baca Juga: Soal UMK Kubar 2021, Disnakertrans Gelar Rakor Dengan Serikat Pekerja, Hasilnya Disampaikan Gubernur

Baca Juga: Soal UMK Kukar, Komisi I DPRD Tekankan Perusahaan Tidak Lakukan PHK

Dan untuk menghitung upah minimum, memang ada formulasi tersendiri. Yakni, KHL ditambah komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara inflasi berada diangka 1,42% selama bulan September 2019 hingga ke September 2020.

"Secara ekonomi memang masih ada pertumbuhan, tapi bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, tentu ini menjadi pertimbangan Menteri dan memutuskan upah minimum tidak berubah," tandas Zaini.

(TribunKaltim.Co, Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved