Soal UMK Kukar, Komisi I DPRD Tekankan Perusahaan Tidak Lakukan PHK
Saat ditanya tentang upah minimum kabupaten ( UMK ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Saat ditanya tentang upah minimum kabupaten ( UMK ) Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2021, Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, menekankan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
"Belum ada penetapan UMK. Untuk situasi saat ini, yang penting itu perusahaan tidak melakukan PHK," kata Supriyadi, Selasa, (3/11/2020).
Supriyadi memaparkan, UMK Kukar 2020 sebesar Rp 3,1 juta. Namun, pada realitanya, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan hal tersebut.
"Kemarin saya terima Serbundo, mengadukan bahwa di beberapa perusahaan sawit ada realita yang berubah, ada sistem borongan," tuturnya.
"Ada yang gak tercapai UMK," kata Supriyadi.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Bahkan, ada yang menerima berkisar Rp 2 juta. Pada proses penetapan UMK, Supriyadi menilai saat ini ada dua sisi. Pertama soal pengusaha yang juga terdampak pandemi covid-19 dan para pekerja yang memerlukan upah layak.
"Ada dua sisi. Ada beberapa pengusaha mengeluh, yang penting situasi saat ini jangan di PHK. Bisa rolling, yang penting bisa bertahan," kata Supriyadi.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Politisi PAN tersebut menekankan, kebijakan penetapan UMK, idealnya tetap harus membuat perusahaan dapat bertahan, dan pada pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhannya.
(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)