Pilkada Bontang

Dua Kepala Dinas Dilaporkan ke Bawaslu Bontang, Diduga Tak Netral dan Salahgunakan Wewenang

Keberpihakan ASN kepada pasangan calon tertentu bukan hanya melanggar kode etik, namun berhadapan dengan hukum pidana.

Penulis: Kun | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Komisioner Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

Baca juga: Kesiapan Menghadapi Cuaca Hujan Ekstrem di Samarinda, BPBD Lakukan Proses Pengadaan 14 Perahu Fiber

Laporan ini sudah ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam laporan ini," ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bunyinya: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara, laporan kedua yang diterima Bawaslu Bontang, juga tertuju kepada seorang kepala OPD.

Dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: NEWS VIDEO Kerusuhan Pilpres AS, Massa Anti-Trump Bentrok dengan Polisi dan Garda Nasional

Baca juga: Kumpulkan Para Peternak, Kodim 0909 Sangatta Bahas Pengembangan Usaha Ternak di Kutim dan Kendalanya

Menurutnya, untuk menilai netralitas ASN, bukan kewenangan Bawaslu.

Tugas Bawaslu hanya mengumpulkan bukti, dan hasil kajian atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Setelah itu diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mereka yang bakal menentukan, apakah ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. Juga memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

Sejauh ini Bawaslu telah mengurusi 3 laporan terkait netralitas ASN pada tahapan Pilkada Bontang 2020. Semua sudah diproses KASN, pun sanksi telah dijatuhkan kepada mereka.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved