Pilkada Bontang
Dua Kepala Dinas Dilaporkan ke Bawaslu Bontang, Diduga Tak Netral dan Salahgunakan Wewenang
Keberpihakan ASN kepada pasangan calon tertentu bukan hanya melanggar kode etik, namun berhadapan dengan hukum pidana.
Penulis: Kun | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Netralitas ASN benar-benar diuji di Pilkada Bontang 2020.
Keberpihakan ASN kepada pasangan calon tertentu bukan hanya melanggar kode etik, namun berhadapan dengan hukum pidana.
Setidaknya ada 2 laporan dugaan ASN tak netral yang baru-baru ini diterima Bawaslu Bontang.
Ironisnya, kedua laporan tersebut tertuju kepada dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bontang.
"Iya, ada yang laporkan," kata Komisioner Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian membenarkan hal tersebut, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kunjungi Pulau Bunyu, Danrem 092 Maharajalila Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
Baca juga: Memasuki Hari Ketujuh, Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Teluk Balikpapan Belum Ditemukan
Untuk diketahui, keduanya dilaporkan dalam dua sangkaan berbeda.
Diduga yang bersangkutan melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon di Pilkada Bontang 2020.
Sebagai catatan, laporan pertama diterima Bawaslu Bontang pada Kamis (29/10/2020).
Sementara laporan kedua diterima Bawaslu Bontang, Selasa (3/11/2020) lalu.
Kedua laporan tersebut disampaikan masyarakat Bontang.
Kepala OPD yang yang diadukan pada pelaporan pertama diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu paslon Pilkada Bontang.
Saat ini laporan tersebut telah sampai tahap penyelidikan.
Pihaknya tengah mengumpulkan bukti, menarik keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Proses ini memakan waktu 7 hari, sejak diregistrasi Bawaslu.
Baca juga: Kesiapan Menghadapi Cuaca Hujan Ekstrem di Samarinda, BPBD Lakukan Proses Pengadaan 14 Perahu Fiber
Laporan ini sudah ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Ada dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam laporan ini," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bunyinya: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara, laporan kedua yang diterima Bawaslu Bontang, juga tertuju kepada seorang kepala OPD.
Dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: NEWS VIDEO Kerusuhan Pilpres AS, Massa Anti-Trump Bentrok dengan Polisi dan Garda Nasional
Baca juga: Kumpulkan Para Peternak, Kodim 0909 Sangatta Bahas Pengembangan Usaha Ternak di Kutim dan Kendalanya
Menurutnya, untuk menilai netralitas ASN, bukan kewenangan Bawaslu.
Tugas Bawaslu hanya mengumpulkan bukti, dan hasil kajian atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Setelah itu diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka yang bakal menentukan, apakah ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. Juga memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
Sejauh ini Bawaslu telah mengurusi 3 laporan terkait netralitas ASN pada tahapan Pilkada Bontang 2020. Semua sudah diproses KASN, pun sanksi telah dijatuhkan kepada mereka.
(Tribunkaltim.co/Fachri)