Pilkada Balikpapan

Aparatur Sipil Negara Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Keluarkan Maklumat

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, keluarkan maklumat terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terlibat politik praktis.

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Zainul
Abdulloh Ketua DPRD Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, keluarkan maklumat terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terlibat politik praktis.

Ini merupakan respon tegas dari pernyataan Asisten I Tata Kelola Pemerintahan, Syaiful Bahri yang membolehkan ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.

Dalam maklumat itu, Abdulloh mengimbau kepada seluruh ASN Kota Balikpapan untuk menjunjung tinggi netralitas di seluruh rangkaian Pilkada.

“ASN wajib menjaga netralitas tidak boleh bersosialisasi dan tidak boleh berkampanye ke pasangan manapun," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS BNNK Kembali Grebek Kampung Narkoba di Gang Pulau Indah Samarinda

Baca juga: Adab-adab Berbusana Menurut Islam, Lengkap dengan Doa Sebelum Memakai dan Menepas Pakaian

Politisi partai Golkar itu pun sangat menyesalkan pernyataan Assisten I, Syaiful Bahri.

Hal itu dianggapnya menyalahi ketentuan.

"Saya ingin mengcounter apa yang disampaikan Asisten I. Saya tekankan dan saya keluarkan maklumat atas nama Ketua DPRD Kota Balikpapan," ujarnya.

Mengenai hal ini, Abdulloh berharap ada klarifikasi atas pernyataan yang mengandung unsur politis agar tak menjadi multitafsir.

Pasalnya, pernyataan tersebut bisa disalahpersepsikan. Khususnya, bagi ASN yang tidak memahami betul aturan PKPU maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Jadi dasar daripada maklumat yang disampaikan ini agar ASN semua golongan tidak ikut dalam politik praktis, karena akan mendapatkan sanksi dari undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Abdulloh pun turut menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di pasal 2 huruf F tertera penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Yang berarti bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“Kemudian pasal 9 ayat 2. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkap Abdulloh.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved