Insan Pers Tagih Janji, Pengamat Hukum Unmul Kritik Sikap Kapolres Bontang, Patut Dipertanyakan!

Insan pers Bontang masih menanti kejelasan permintaan mereka pasca menggelar aksi solidaritas jurnalis, Rabu (14/10/2020) lalu.

Penulis: Kun | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Korlap aksi solidaritas jurnalis Bontang, Romi Ali Darmawan menyerahkan surat pernyataan aksi kepada Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Rabu (14/10/2020) lalu. Kala itu Kapolres belum bisa menandatangani surat pernyataan tersebut, kemudian menyatakan bakal memberikan kepastian usai berkonsultasi dengan pihak Polda Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau akrab disapa Castro sesalkan sikap Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo.

Menurutnya, sikap pemegang tongkat komando yang tak mengendepankan tuntutan para jurnalis patut dipertanyakan.

"Kalau kita baca 3 tuntutan itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bahkan kalau Kapolres paham hak konstitusional warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, tidak perlu pikir panjang untuk menyetujui 3 tuntutan itu," kata Castro.

Apalagi dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut dia, terdapat klausul pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

"Negara harus memastikan itu, dan aparat Kepolisian mestinya berada di garda terdepan untuk mengawal itu," ujarnya.

Bahkan, Castro menyebut, kalau Kapolres Bontang mengabaikan tuntutan itu, berarti sama saja dengan melegitimasi tindakan represif yang dialami kawan-kawan jurnalis di berbagai belahan daerah Indonesia.

"Tiga tuntutan itu tidak boleh dibaikan dan harus segera direspon. Kalau Kapolres memang punya komitmen melindungi kebebasan jurnalis," tegasnya.

Baca juga: Dandim Bontang Sebut Wajar Bawaslu Bubarkan Lembaga Survei, Jangan Coba Bermain di Air Keruh!

Baca juga: Anggota TNI 100 Persen Netral di Pilkada Bontang, Dandim: Jaminannya Saya!

Adapun 3 tuntutan aksi solidaritas jurnalus Bontang yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Meminta Polres Bontang, berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

2. Menyatakan sikap, untuk ikut mengecam seluruh tindakan represif dari oknum, yang melakukan represif kepada jurnalis saat bertugas.

3. Meminta Polres Bontang, untuk patuh pada Ketentuan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.

Kapolda: Polri Tak Mungkin Lepaskan Media

Pemberitaan sebelumnya, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyebut peranan media sangat besar membantu Polri menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved