Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Molor, 5 Rekening Ini Sulit Dapat Subsidi Gaji

Terjawab, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan molor, 5 pemilik rekening ini sulit dapat subsidi gaji

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Instagram Kemnaker/ Tribunnews
JADWAL BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Masih Belum Masuk Rekening? Sabar! 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan molor, 5 pemilik rekening ini sulit dapat subsidi gaji.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT gelombang II molor dari jadwal yang ditetapkan.

Semula, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan subsidi gaji gelombang II akan dicairkan paling lambat 7 November ini.

Menurut Menaker, pihaknya masih mengevaluasi data penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) gelombang I dengan data pajak di Kementrian Keuangan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II akan disalurkan pekan ini tepatnya Minggu (8/11/2020).

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jawab Isu Putus, Ayu Ting Ting Pamer Foto Mesra Bareng Adit Jayusman, Komentar Syifa Tuai Sorotan

Baca juga: Tak Terima Mahfud MD Katakan Habib Rizieq Overstay, Munarman Sebut Menteri Dapat Informasi Sampah

Baca juga: TRENDING di Google, Sosok Kamala Harris, Calon Wapres Joe Biden, Keluarganya Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Tangisi Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Sempat Terima Putusan Hakim Lalu Diralat, Reaksi Suami?

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut kata Ida Fauziyah, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua?

Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.

"Sekarang dalam proses pemadanan data.

Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved