Pandangan Pengamat Soal Rencana Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Bentuk Islah Bawa Kesejukan

Pandangan pengamat soal rencana Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, bentuk islah bawa kesejukan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.CO/HERUDIN
ILUTRASI Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab harus mematuhi protokol kesehatan Corona atau covid-19 saat tiba di Tanah Air, Indonesia. 

Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang Jerat Habib Rizieq

Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.

Kasus yang pernah ada telah dihentikan penyidikannya.

"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab yaitu yang terkait dengan konten pornografi dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, dalam pernyataan visual yang dikirim kepada jurnalis Kompas TV, Jumat (6/11/2020).

Dua kasus hukum yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.

"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP tiga. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," ucap Sugito.

Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal statusnya sebagai saksi.

"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq?"

"Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," tukas Sugito.

Para kuasa hukum Habib Rizieq telah menyadari akan ada risiko jika pemimpin FPI itu memutuskan pulang ke Tanah Air.

"Karena dianggap sebagai orang kritis terhadap pemerintah yang ada sekarang, ada risiko untuk diperiksa kembali," ujarnya.

"Tapi kalau sekarang ini juga akan dipaksakan, kami tentunya masyarakat akan menilai, ini ada apa dalam penegakan hukum?"

Sugito berharap di situasi pandemi covid-19 seperti ini, kepolisian menjaga kondusivitas saja.

Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum Habib Rizieq siap menghadapi.

"Karena ini kan menyangkut masalah saksi, bukan perkara pokok yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved