Realisasi Pajak Turun 50 Persen Imbas Pandemi di Balikpapan, Pajak Restoran Jadi Andalan
Selama pandemi melanda 8 bulan terakhir, pendapatan pajak Kota Balikpapan menurun drastis.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Selama pandemi melanda 8 bulan terakhir, pendapatan pajak Kota Balikpapan menurun drastis.
Magnet penerimaaan pajak Kota Balikpapan masih bertumpu pada sektor jasa seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Sejauh ini, rata-rata penerimaan pajak daerah yang masih bagus berasal dari pajak restoran.
Ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Haemusri Umar.
Baca Juga: NEWS VIDEO Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru
Baca Juga: Seruan Pembangkangan Sipil tak Bayar Pajak Tidak Dibenarkan, Politisi Gerindra: Bisa Dipidanakan
Baca Juga: Pertamina dan Gubernur Kaltim Tandatangani Kesepakatan Rekonsiliasi Data Pajak Kendaraan Bermotor
Ia menuturkan, pemasukan keuangan daerah melalui pajak dari sisi restoran masih cukup besar.
Melihat rata-rata omzet wajib pajak sebesar Rp 80-90 miliar dari restoran. Angka pendapatan sebelum pandemi Covid-19.
“Restoran jika normal keseluruhan pajak 10 persen, pajak yang diterima Rp 8-9 miliar per bulan selama Januari-Maret,” ujarnya.
Misalnya untuk pajak dari restoran ayam cepat saji asal Amerika, bisa menyumbang pajak daerah sekira Rp 3 miliar per bulan. Artinya mereka dapat pemasukan sampai Rp 30 miliar.
“Namun ini saat kondisi terhitung normal. Pandemi sekarang mungkin pajak dari mereka hanya sekitar Rp 1 miliar, mereka juga mengalami penurunan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pelaporan wajib pajak kepada BPPDRD, perubahan penerimaan pajak mulai terasa April hingga saat ini.
Haemusri menjelaskan, masa pandemi berdampak pada penerimaan pajak, berkurang hingga 50 persen. Kini omzet wajib pajak restoran hanya sebesar Rp 40 miliar.
“Jadi kewajiban pajak yang disetorkan sebesar Rp 4 miliar per bulan,” tuturnya.
Dia pun menyambut positif restoran bisa beroperasi lagi tanpa ada pembatasan jam malam.
Artinya pengelola restoran tetap bekerja sama untuk menaikkan penerimaan pajak.
Haemusri mengingatkan yang terpenting selama pandemi, wajib pajak turut membantu pemerintah dalam upaya pencegahan.
“Perlu disadari memperhatikan protokol kesehatan dengan mewajibkan wajib pajak menyediakan alat perlengkapan berupa cuci tangan, alat pengecek suhu, dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya pendapatan pajak terdampak karena sebagian besar restoran dan hotel sempat tutup.
Setidaknya terdapat 14 hotel dan 26 restoran di Balikpapan yang tutup sementara beberapa waktu lalu.
Upaya meringankan beban hotel, Pemerintah Kota Balikpapan memberi keringanan.
“Ada penundaan pembayaran pajak dan denda administrasi yang terlambat dihapuskan,” sebutnya.
Baca Juga: Bentuk TP2D, Walikota Berharap Segala Macam Pembayaran Pajak dan Retribusi Dilakukan Non Tunai
Baca Juga: Resmikan QRIS, Bayar Pajak dan Retribusi di Tarakan Kalimantan Utara Kini Pakai Non Tunai
Baca Juga: Pertimbangan Covid-19, Pansus 1 DPRD PPU Sepakat Pajak Penerangan Jalan Umum hanya 5 Persen
Aturan ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 188.45-140/2020. Terkait pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan malam mendapat keringanan pembayaran pajak.
“Penundaan pembayaran dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus,” pungkasnya.
(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)