Resmikan QRIS, Bayar Pajak dan Retribusi di Tarakan Kalimantan Utara Kini Pakai Non Tunai

Pemerintah Kota Tarakan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, dan PT. BPD Kaltimtara Cabang Tarakan.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
HO/HUMAS BI KALTARA
Yufrizal saat bersama Wali Kota Tarakan, dr Khairul, dan stakeholder terkait dalam acara peresmian QRIS pembayaran pajak dan retribusi di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan. HO/HUMAS BI KALTARA 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, dan PT. BPD Kaltimtara Cabang Tarakan meresmikan salah satu kanal pembayaran non tunai terkini yaitu Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) dalam pembayaran pajak dan retribusi Kota Tarakan.

"Ada 6 jenis pajak dan 4 jenis retribusi menggunakan QRIS yang diresmikan, yaitu pajak bumi dan bangunan, hotel, restoran, hiburan, reklame, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan serta retribusi pasar loss, kios, PKB, dan parkir," Ujar Kepala KPwBI Kaltara, Yufrizal, Jumat (6/11/20)

Ketersediaan QRIS sebagai salah satu opsi kanal pembayaran (selain e-channel, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, teller dan transfer) sangat relevan bagi pengguna (masyarakat maupun pelaku bisnis) dalam membayarkan pajak dan retribusi kepada pemda ditengah situasi pandemi Corona atau covid-19.

QRIS merupakan kanal pembayaran yang bersifat contactless atau tanpa perantara media fisik dalam melakukan transaksi sistem pembayaran.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Hal ini, kata Yufrizal, sejalan dengan anjuran World Health Organization (WHO) dalam meminimalisir risiko terpapar virus bila melakukan transaksi pembayaran.

Kehadiran QRIS pajak dan retribusi ini semakin menambah jumlah ketersediaan QRIS yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, terutama di Kota Tarakan.

Berdasarkan data National Merchant Repository (NMR) Bank Indonesia, sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 telah terdapat 5.131.596 NMR secara nasional

Dari jumlah itu, sebanyak 9.617 NMR berada di wilayah Provinsi Kaltara dan 5.513 NMR atau 57 persen di antaranya berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Data NMR tersebut turut menunjukkan sejak masa awal pandemi covid-19 (Maret 2020), telah terdapat peningkatan 7.620 NMR atau 382 persen di wilayah Kaltara dan 4.133 NMR atau 299 persen di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dibandingkan sebelum masa pandemi (Februari 2020).

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved