UPDATE Penerima Bantuan Rp 15 Juta, Sudah Ada Ahli Waris Pasien Covid-19 di Samarinda Serahkan Data

Penerima bantuan uang santuan Rp. 15 Juta kepada ahli waris pasien yang meninggal dunia dalam keadaan terpapar covid-19 masih terus dibuka.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Samarinda, Gumantoro, saat ditemui di kantornya, Jalan Dahlia nomor 12, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Cairkan 4 Bantuan di Bulan November, Uang Ditransfer Langsung ke Rekening

Untuk persyaratan yang harusnya dipenuti tersebut yaitu, foto copy KTP korban, foto copy KK korban, foto copy, KTP ahli waris, foto copy KK ahli waris, foto copy surat keterangan kematian, foto copy, surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan Positif covid-19, surat keterangan domisili asli bagi yang bukan warga asal Samarinda, foto korban ukuran 3x4 cm warna, foto copy buku tabungan atau rekening ahli waris, surat keterangan asli dari ahli waris bermaterai Rp. 6.000.

(TribunKaltim.Co/Muhammad Riduan).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved