Demo Buruh Hari Ini, Tuntut Pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lokasi Gedung DPR

Demo buruh hari ini Senin 9 November 2020, tuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja, lokasi di gedung DPR

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demo buruh hari ini Senin 9 November 2020, tuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja, lokasi di gedung DPR 

Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.

Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres.

Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf RPP dan Draf Rancangan Perpres.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.

Saat ini 19 kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Baca juga: Video Viral Anggota TNI Dipukul, Ditendang & Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Klasemen MotoGP 2020, Joan Mir Perlu Satu Kemenangan Lagi untuk Kampiun, Rins Geser Maverick Vinales

Menko Perekonomian menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini.

Selain itu, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Rekayasa Lalu Lintas 

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas menyusul aksi unjuk rasa buruh yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional, artinya tergantung jumlah massa yang hadir.

"Kami terapkan rekayasa situasional saja lah," kata Lilik saat dikonfirmasi, Senin.

Lilik menjelaskan, jika jumlah massa tak terlalu banyak, maka hanya satu jalur di Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR yang ditutup.

Baca juga: Tugas TVRI Kelas 4-6 Hari Ini Tuliskan 5 Benda Berbentuk Tabung, Belajar dari Rumah Senin 9 November

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 9 November 2020 Gemini Kejutan Masa Lalu, Virgo Terbuka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved