Demo Buruh Hari Ini, Tuntut Pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lokasi Gedung DPR

Demo buruh hari ini Senin 9 November 2020, tuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja, lokasi di gedung DPR

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demo buruh hari ini Senin 9 November 2020, tuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja, lokasi di gedung DPR 

TRIBUNKALTIM.CO - Demo buruh hari ini Senin 9 November 2020, tuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIpta Kerja, lokasi di gedung DPR

Hari ini, Senin 9 November 2020, para buruh kembali menggelar demo, tuntutan demo buruh kali ini adalah pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lokasi demo buruh hari ini, Senin 9 November 2020 di lokasi gedung DPR, berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan polisi. 

Aksi digelar untuk meminta DPR melakukan tinjauan legislatif atau legislative review terhadap UU yang dianggap merugikan buruh itu.

"Kami menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020) malam.

Aksi demonstrasi rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS Sembilan Orang Diamankan, Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Aliansi Mahakam di Samarinda Kecewa Atas Sikap Presiden Joko Widodo, Telah Teken UU Cipta Kerja

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Mimpi Pekerja Jadi Karyawan Tetap Pupus? Cek Pasalnya di Omnibus Law

Said Iqbal memperkirakan ada seribu orang buruh yang akan bergabung dalam aksi kali ini.

KSPI tidak sendirian turun ke jalan. Mereka akan bergabung dengan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dipimpin Andi Gani Nena Wea.

Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020), di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Saat itu, KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Malam harinya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja.

Perwakilan dua serikat buruh itu langsung mengajukan permohonan judicial review pada Selasa (3/11/2020).

Pemerintah sebelumnya menyampaikan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/11/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: TERGODA Rayuan Janda Umur 17 Tahun di Facebook, Remaja di Deliserdang Dibegal dan Berakhir Tragis

Baca juga: Joe Biden Presiden AS, Donald Trump Tertunduk Masuk ke Gedung Putih, 5 Strategi Bikin Petahana Kalah

Menurut dia, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved