KAPAN Sebenarnya BLT BPJS Termin 2 Cair? Cara CEK BLT BPJS Ketenagakerjaan Online di kemnaker.go.id
Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 cair? simak cara-cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online, salah satunya di kemnaker.go.id
Baca juga: CEK REKENING, BLT Gelombang 2 Rp 1,2 Juta untuk Karyawan Ditransfer Hari Ini, Cek Nama Penerima BSU
Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.
Baca juga: TERJAWAB Kapan BLT BPJS Tahap 2 Cair, Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Swasta di kemnaker.go.id
Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Molor, 5 Rekening Ini Sulit Dapat Subsidi Gaji
Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.
Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji Rp 600.000 termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari KPK agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.