Perkembangan Vaksin Covid-19, Doni Monardo Sebut Vaksin Terbaik Adalah Protokol Kesehatan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo mengatakan, vaksin covid-19 masih dalam pantauan pemerintah pusat.

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Doni Monardo saat ditemui awak media usai acara kunjungan kerja di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Senin (9/11/2020).TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo mengatakan, vaksin covid-19 masih dalam pantauan pemerintah pusat.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) selalu memimpin untuk program penanganan vaksin.

"Pemerintah pusat pasti memilih vaksin yang terbaik untuk bangsa dan warga Indonesia," ujar Doni, Senin (9/11/2020)

Presiden Jokowi, kata Doni, juga selalu mengingatkan bahwa sebelum vaksin covid-19 diberikan ke masyarakat, maka vaksin terbaik adalah patuh terhadap protokol kesehatan.

"Pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan cuci tangan sesering mungkin mengunakan sabun dan air mengalir," tuturnya.

Baca Juga: Belajar Daring di Samarinda Kala Pandemi Covid-19, Khawatir Ada Pengaruh Bagi Tumbuh Kembang Anak

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kukar Dengar Langsung Keluh Kesah Pelajar Terkait KBM Daring Kala Pandemi Covid-19

Baca Juga: Tak Terkendala Jaringan, Paslon Rahmad Masud-Thohari Azis Kampanye Lewat Daring di Balikpapan

Tingkat Kemampuan Penanganan Covid-19 di Kaltara

Doni mengatakan kemampuan penanganan covid-19 di Kaltara berada dalam posisi relatif baik.

"Kami tidak memberikan urutan keberapa (tingkat kemampuan penganan covid-19 di Kaltara). Tapi kelihatannya, secara kelompok, Kaltara termasuk kelompok dengan kemampuan yang berada dalam posisi relatif paling bagus," ujarnya.

Sementara itu, terkait regulasi pembarian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, kata Doni, tertuang di Inpres nomor 6 tahun 2020 terkait penegakan hukum protokol kesehatan.

"Ada sanksi dalam bentuk hukuman sosial, dalam bentuk denda dan ada juga sanksi berupa administrasi bagi mereka yang melanggar, dan ini semua mengacu pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/18)," ucapnya.

"Kita harapkan masalah covid-19 ini tidak boleh hanya karena ada sanksi, setelah diberikan sanksi kembali lagi mengabaikan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Bahas Soal KBM Daring, Komisi IV DPRD Kukar Akan Kunjungi Diskominfo Balikpapan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved