Pilkada Bulungan
Sistem e-Rekap Bakal Diterapkan di Pilkada, Mahdi E Paokuma Beber Kesiapan KPU Bulungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan penggunaan sistem rekapitulasi suara elektronik atau e-Rekap pada pemilihan kepala daerah.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO. TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan penggunaan sistem rekapitulasi suara elektronik atau e-Rekap pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak mendatang.
Pilkada 9 Desember 2020 bakal dilaksanakan di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Termasuk Pilgub Kaltara, Pilkada Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Komisioner KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma, mengatakan saat ini KPU tengah menggodok regulasi penerapan e-Rekap.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong
Baca Juga: Mengenal Profil Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih yang Mendampingi Joe Biden
Baca Juga: 4 Faktor Kunci di Balik Tumbangnya Sang Petahana Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat
"99 persen e-Rekap diterapkan di pilkada serentak mendatang.
Aturan atau regulasinya dalam penggodokan, saat ini masih dalam bentuk draft," kata Mahdi E Paokuma, kepada TribunKaltara.com, Senin (9/11/2020).
Terkait kesiapan KPU Bulungan menerapkan e-Rekap, Mahdi mengaku siap mengikuti petunjuk KPU RI.
Baca Juga: Bekerjasama dengan PMI, Polres Kukar Gelar Donor Darah
Baca Juga: Dua Perwakilan KIM Kukar Bakal Ikuti Acara Kemkominfo RI
Baca Juga: Pertamina RU V Balikpapan Kembangkan Program Pemberdayaan Terintegrasi
Baca Juga: Tanggapan Mabes Polri Soal Represif Aparat Kala Tangani Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Samarinda
"Perintah KPU RI, siap tidak siap harus siap. Tetapi kita telah melakukan pemetaan, dan sekarang tinggal penyesuaian," tambahnya.