Dokter Tirta Hadir di Sidang Pembacaan Pledoi Jerinx, Sampaikan Dukungannya Untuk Pengkritik IDI
Ada beberapa poin dukungaan yang disampaikan oleh dokter Tirta kepada Jerinx melalui akun Instagram miliknya.
"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," katanya.
Lalu, jika terbukti melakukan hal yang sama dan melakukan kegaduhan, Jerinx mengaku siap dihukum seberat-beratnya.
Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan pembelaan atas beberapa pertimbangan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.
Pertama, terkait walk out dalam persidangan perdana.
Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.
Terkait meresahkan masyarakat, menurutnya, tudingan itu tak benar.
Jerinx berpandangan, setelah ia ditahan, ternyata banyak bermunculan aksi-aksi demontrasi yang mendukung dan minta agar ia dibebaskan.
Juga ada banyak aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti membagi pangan, bersih pantai, dan berkesenian dengan tujuan agar ia dibebaskan.
Lalu, juga ada petisi di Change.org yang minta ia dibebaskan.
"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," katanya.
Ketiga, menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19. Jerinx membantah hal ini karena, menurutnya, ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.
"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.
Baca juga: MASIH BISA! LINK Tiket Murah Sriwijaya Air SRIWIJAYAAIR.CO.ID Rp 170 Ribu ke Mana Saja dan Ketentuan
Baca juga: Dylan Sada Meninggal Dunia, Percakapan Terakhir Bikin Sahabat Menangis, 4 Fakta tentang Almarhum
Baca juga: MASIH BISA! BURUAN LOGIN eform.bri.id/bpum untuk Cek Nama Penerima Bantuan UMKM dan Cara Daftar BPUM
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.