Janji Jerinx Jika Divonis Bersalah Kasus 'IDI Kacung WHO', Cium Kaki Ibunda Sebelum Jalani Sidang

Jerinx menjadi terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO". Pledoi disampaikan Jerinx terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Syaiful Syafar
KOLASE KOMPAS.COM/TRIBUN BALI
Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). Jerinx yang juga penggebuk drum Superman Is Dead (SID) menjalani sidang pledoi terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) Jerinx menjalani sidang pledoi di PN Denpasar, Selasa (10/11/20220).

Pledoi disampaikan Jerinx terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Jerinx yang bernama lengkap I Gede Ari Astina, menjadi terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO".

Sebelum jalannya sidang pledoi, Ibunda Jerinx terlihat hadir di PN Denpasar.

Jerinx langsung menemui ibunya dan bersujud.

Jerinx mencium kaki ibunya berkali-kali.

BACA JUGA: NEWS VIDEO Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Mau Memenjarakan saya?

BACA JUGA: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus 'IDI Kacung WHO'

BACA JUGA: Kasus Jerinx SID, Dituntut 3 tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Emosi, Siapa Sebenarnya yang Mesen?

BACA JUGA: Permohonan Jerinx Dikabulkan Hakim, Tak Sabar Jumpa Ketua IDI Bali yang Laporkannya & Ucap Kata Ini

Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.

Sang ibu memeluk anaknya yang dituntut tiga tahun penjara itu.

Bagi Jerinx, kehadiran ibunda di sidang itu memberi semangat yang besar.

"Ya senang sekali ibu saya datang, saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Sementara itu dalam pleidoinya, Jerinx meminta agar dia dihukum dengan hukuman percobaan jika memang nantinya dinyatakan bersalah.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx.

Jerinx mengatakan, hal tersebut karena tidak ada sosok laki-laki yang menjaga keluarganya, yakni istri, ibu, dan adik-adiknya di rumah.

Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu olehnya.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," katanya.

Lalu, jika terbukti melakukan hal yang sama dan melakukan kegaduhan, Jerinx mengaku siap dihukum seberat-beratnya.

Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan pembelaan atas beberapa pertimbangan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.

Pertama, terkait walk out dalam persidangan perdana.

Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.

Terkait meresahkan masyarakat, menurutnya, tudingan itu tak benar.

Jerinx berpandangan, setelah ia ditahan, ternyata banyak bermunculan aksi-aksi demontrasi yang mendukung dan minta agar ia dibebaskan.

Juga ada banyak aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti membagi pangan, bersih pantai, dan berkesenian dengan tujuan agar ia dibebaskan.

Lalu, juga ada petisi di Change.org yang minta ia dibebaskan.

"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," katanya.

Ketiga, menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19. Jerinx membantah hal ini karena, menurutnya, ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

"Karena faktanya, tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan pendapat saya dan apa yang saya lakukan. Salah satunya ada di sini yakni dokter Tirta," kata Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

(TribunKaltim.co)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah" dan "Jerinx: Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dihukum Percobaan atau Tahanan Rumah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved