Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus 'IDI Kacung WHO'

Pemilik nama lenkap I Gede Ari Astina dituntut hukuman penjara. Selain itu Jerinx juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Personel Superman Is Dead ( SID), Jerinx dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang kasus "IDI Kacung WHO".

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, Jerinx juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

Jerinx diketahui dituntut pidana penjara tiga tahun.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh JPU Otong Hendra Rahayu saat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Otong.

Baca juga: Kerap Kritik Jokowi dan Isu PKI, Eks Panglima TNI Ini Tetap Diganjar Bintang Mahaputra dari Presiden

Baca juga: Login www.prakerja.go.id dan Simak Cara Daftar Prakerja Gelombang 11, Ada Kabar Gembira Bila Gagal!

Baca juga: Profil dan Biodata Baskara Mahendra Suami Sherina Munaf, Lebih Muda dari Bintang Petualangan Sherina

Baca juga: Fakta-fakta Dibalik Beredarnya Video Mesum Mirip Anggota DPR Pangkep, Tanggapan Sang Politisi?

Jaksa Penuntut Umum meyakini, Jerinx terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU juga menambahkan, hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, ada hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sebelumnya diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahannya di media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya tersebut Jerinx menuliskan,"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Adapun, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved