News Video

NEWS VIDEO Seorang Pria Di Samarinda, Diamankan Warga Setelah Lakukan Tindakan Asusila

RA diketahui menyewa kost di lantai satu sedangkan korban asusila NE (25), berada di kamar indekos lantai dua yang khusus dihuni perempuan.

Atas dasar perlakuan asusila itu, korban keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, setelah kejadian (5/11/2020), dan langsung menjalani proses hukum.

"Dilaporkan hari itu juga. Pakaian korban menjadi barang bukti dalam kasus ini. Pelaku terjerat Pasal 290 ayat 1 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Iptu Teguh Wibowo.

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Videografer: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy, Dok. Tribun Kaltim

Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved