News Video
NEWS VIDEO Seorang Pria Di Samarinda, Diamankan Warga Setelah Lakukan Tindakan Asusila
RA diketahui menyewa kost di lantai satu sedangkan korban asusila NE (25), berada di kamar indekos lantai dua yang khusus dihuni perempuan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Atas dasar perlakuan asusila itu, korban keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, setelah kejadian (5/11/2020), dan langsung menjalani proses hukum.
"Dilaporkan hari itu juga. Pakaian korban menjadi barang bukti dalam kasus ini. Pelaku terjerat Pasal 290 ayat 1 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Iptu Teguh Wibowo.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Videografer: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy, Dok. Tribun Kaltim
Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian
Rekomendasi untuk Anda