Pasang Rambu Kendaraan Prioritas, Kasatlantas Polresta Balikpapan Sebut Kesadaran Warga Masih Kurang
Berdasarkan pasal 134 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa terdapat tujuh kendaraan yang mendapat hak utama
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemasangan rambu kendaraan prioritas di beberapa titik jalan Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sehingga, kini pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai panduan-panduan tersebut guna mematahkan masyarakat terkait arah yang harus diambil.
"Dengan adanya panduan seperti marka dan rambu ini diharapkan bisa mengerti arah mana harus menepi. Sabab ini sebagai salah satu jalur prioritas untuk membantu dari tim medis ini demi menangani masyarakat yang butuh pertolongan medis," sebutnya.
Namun apabila kelak masyarakat sudah sadar, sambung Kompol Irawan, maka rambu dan marka tersebut dianggap tidak diperlukan lagi.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Halaman 2 dari 2