Curi 8 Unit Ponsel dari Dua TKP Berbeda di Balikpapan, Begini Modus Kedua Tersangka
Selang seminggu melancarkan aksinya, ED (41) diringkus tim beruang hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Jumat (6/11/2020) silam. Seorang lagi, F
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Selang seminggu melancarkan aksinya, ED (41) diringkus tim beruang hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Jumat (6/11/2020) silam.
Seorang lagi, FR (26) diringkus pada waktu yang berbeda.
Penangkapan ini lantaran kedua orang tersebut merupakan tersangka atas pencurian sejumlah ponsel pintar di dua TKP.
Aksinya tersebut dilakukan pada Minggu (1/11/2020) lalu di kawasan Prapatan, Balikpapan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto membeberkan, pada awalnya kedua pelaku hanya sedang bersafari di lapangan merdeka.
Hingga pukul 02.00 WITA, pelaku menemukan sebuah rumah sepi.
Setelah mengamati sekitar dan dirasa sepi, kedua pelaku mendekati rumah tersebut dan memantau.
"Pada saat di TKP, kemudian melihat lingkungan sekitar sepi lalu mengintip ke dalam rumah. Dilihat posisi penghuni sedang tidur di ruang tengah, sehingga mencoba untuk mendorong pintu yang ada di samping," tutur Kompol Agus Arif Wijayanto.
Pintu dalam kondisi tidak terkunci sehingga ED bisa masuk ke dalam rumah dengan leluasa.
Sementara FR bertugas berjaga di luar.
ED yang leluasa, berhasil menggasak setidaknya enam unit ponsel dari satu TKP tersebut.
Ketika diamankan, ED mengaku bahwa sejauh ini telah melangsungkan aksinya di dua TKP, yakni kawasan Prapatan dan Karang Rejo.
Di mana untuk TKP Karang Rejo, ED menggasak dua buah ponsel dan satu buah laptop.
Dari hasil pencurian tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan sejumlah delapan unit ponsel pintar.
Meski demikian, beberapa barang bukti masih dalam pencarian.
"Beberapa handphone ini sudah ada yang terjual, namun ada juga yang masih dikuasai. Ada juga yang masih dalam pencarian penyidik. Kemudian satu buah laptop masih dalam proses pencarian," jelas Kompol Agus Arif Wijayanto.
Baca juga: PESTA Pernikahan di Sragen Berujung Petaka, Sekeluarga Wafat Karena Covid, Diawali Mempelai Wanita
Baca juga: Kamis 12 November 2020 Hari Ayah Nasional, Gambar dan Ucapan Bisa Diungkapkan Ke Ayah Tercinta
Baca juga: MIRIS, Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembacokan, Biaya Operasi Utang Sana-Sini, Setahun Harus Istirahat
Dia menambahkan, tindak pencurian ED dan FR diketahui akibat desakan kebutuhan ekonomi.
Sehingga dari hasil penjualan dibagi merata guna memenuhi kebutuhan hidup.
Demi mempertanggungjawabkan tindak pencurian tersebut, baik ED dan FR, akan dijerat sesuai Pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP Tentang Pencurian.
Di mana masing-masing tersangka nantinya akan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)