DIUNGKAP Refly Harun, Terkuak 3 Alasan Gatot Nurmantyo Tak Hadir Acara di Istana, Ada yang Tak Lazim
Refly Harun selaku Deklarator KAMI menjelaskan tiga alasan utama Gatot Nurmantyo tidak menghadiri acara di Istana Negara.
Baca juga: Daftar 6 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputra
Baca juga: Kecewa dengan Sejumlah Purnawirawan di TMP Kalibata, Agum Gumelar Sentil Gatot Nurmantyo
"Yang kedua dia setuju pendapat anggota DPR dari PDI-P TB Hasanudin soal kelaziman itu. Walaupun secara teoritis Presiden bisa memberikan gelar tanda jasa kapanpun tapi ketidaklaziman itu dicatat oleh Pak Gatot."
"Dia merasa bahwa pemberian itu tidak lazim pada bulan November karena biasanya bulan November untuk penganugerahan pahlawan, untuk penghargaan ini bulan Agustus. Ketidaklaziman ini menjadi catatan," ungkapnya.
Untuk alasan ketiga, Refly menjelaskan Gatot Nurmantyo masih memiliki tugas negara yang belum sempat ia selesaikan ketika menjabat sebagai Panglima TNI.
Namun, Refly Harun tidak mau mengungkapkan tugas negara tersebut.
"Yang ketiga yang lebih substantif adalah dia mengatakan ada tugas negara yang diperintahkan Presiden Jokowi kepadanya yang belum dia selesaikan."
"Dia merasa bahwa tidak enak untuk datang hanya masalahnya untuk alasan ketiga ini."
Baca juga: Refly Harun Beber Sulitnya Moeldoko dan Gatot Nurmantyo Nyapres 2024, Cek Hitung-Hitungan Politiknya
Baca juga: Enggan Sorot Ribut 2 Eks Panglima TNI, Refly Harun Pilih Bahas Peluang Nyapres Moeldoko dan Gatot
"Cuma titipan ada tugas negara yang belum diselesaikan. Tugas apa itu beliau menyampaikan kepada saya tapi tidak mau dia sampaikan (kepada umum)," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara atau mantan pejabat negara periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/11/2020).
Upaca penganugerahan dipimpin langsung oleh Presiden didamping Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Penganugerahan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH .
"Kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatan tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasa sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa sebagaiman diatur dalam UU," ujar Plh Sekretaris Militer Presiden, Brigjen TNI Basuki Nugroho.