Ibu Kandung Korban Beber ke Polisi, Terungkap Pemuda di Berau Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur
Kali ini polisi mendapat laporan dari seorang warga, sebagai orangtua korban, soal kasus dugaan asusila di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
"Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kenal Lewat Media Sosial Facebook
Berbeda kasus, di tempat terpisah. Ada kisah seorang gadis berusia 16 tahun yang bertempat tinggal di kawasan hukum Polsekta Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi korban persetubuhan kekasihnya berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial, Facebook.
Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan di hadapan penyidik Polsekta Sungai Kunjang, pelaku berinisial AS (20) ini mengaku baru dua minggu berkenalan dengan gadis tersebut.
Perbuatan pelaku diketahui setelah pada Sabtu (3/9/2020) malam lalu, gadis (korban) tersebut meninggalkan rumah tanpa pamit kepada pihak keluarga.
Dijemput oleh pelaku AS di sebuah tempat kawasan Sungai Kunjang untuk diajak pergi jalan-jalan.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain
Kejadian persetubuhan pada gadis berusia 16 tahun ini terungkap, ketika keluarga mencoba mencari keberadaan sang gadis.
Lantaran cemas hingga keesokan harinya (4/10/2020) tak ada kabar dari gadis tersebut.
Pihak keluarga pun mencari keberadaannya dan berhasil menemukan setelah telepon salah satu anggota keluarga diangkat oleh korban (gadis).
Korban tanpa pamit keluarga meninggalkan rumah.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan