Mantan Bupati Kutim Ismunandar Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Samarinda

Berkas perkara kelima tersangka Pejabat Kutim ini telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya dipersidangkan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan virtual (teleconference) lanjutan kasus dugaan suap di lingkup Pemkab Kutim, saat menghadirkan Mantan Bupati Kutim, Ismunandar Selasa (5/10/2020) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Sekedar diketahui, pada Jumat (3/7/2020) silam, KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) Aswandini sebagai tersangka penerima suap. 

Sedangkan untuk pemberi suap, yakni dua rekanan Pemkab Kutim, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto. 

Keduanya telah lebih dulu menjalani agenda persidangan, Senin (16/11/2020) mendatang, kedua terdakwa ini dijadwalkan menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU KPK.

Dalam perkara ini, Ismunandar dan empat pejabat tinggi di Kutim dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved