Pelaku Narkoba Musnahkan Sendiri Barang Bukti Sabu Dengan Diblender, Disaksikan Petugas BNNP Kaltim
Pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Syaifullah alias Ipul (32) yang hadir dan melakukan sendiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dib
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Syaifullah alias Ipul (32) yang hadir dan melakukan sendiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dibantu petugas BNNP Kaltim, Kamis (12/11/2020).
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Iman Sumantri, melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo, mengatakan, berkas perkara pelaku telah dilimpahkan.
"Hari ini pemusnahan kami lakukan, setelah berkas pelaku ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Tentu juga mencegah hal-hal yang tak diinginkan," kata Kombes Pol Djoko Purnomo.
Narkotika sendiri diamankan pihak BNNP dari tangan Ipul yakni 6 poket sabu seberat 42,8 Gram Brutto, dan dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dilarutkan dengan air.
Kombes Pol Djoko Purnomo, juga menerangkan pelaku sendiri yang tertangkap BNNP Kaltim pada 8 Oktober 2020 lalu, dijerat pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika.
Baca juga: PESTA Pernikahan di Sragen Berujung Petaka, Sekeluarga Wafat Karena Covid, Diawali Mempelai Wanita
Baca juga: Kamis 12 November 2020 Hari Ayah Nasional, Gambar dan Ucapan Bisa Diungkapkan Ke Ayah Tercinta
Baca juga: MIRIS, Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembacokan, Biaya Operasi Utang Sana-Sini, Setahun Harus Istirahat
"Usai narkotika (jenis sabu) dilarutkan, pelaku membuang ke kloset dan memastikan sendiri sudah terbuang," ujar Kombes Pol Djoko Purnomo.
Diberitakan sebelumnya, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, BNNP Kaltim disaksikan tim gabungan dan awak media, melakukan pemusnahan barang
Petugas gabungan hadir pada pemusnahan kali ini, terdiri dari BNNP Kaltim, Kejari Kota Samarinda dan Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)