4 Bocah di Surabaya Jadi Korban Cabul, Pelaku Seorang Pemulung Melarikan Diri Saat Dipergoki
Empat bocah yang masih duduk di bangku SD harus menjadi korban pencabulan
TRIBUNKALTIM.CO-Empat bocah yang masih duduk di bangku SD harus menjadi korban pencabulan.
Pelaku adalah seorang pemulung bernisial S (63).
Warga Jalan Pasar Baru Surabaya itu dilaporkan ke polisi oleh orangtua empat bocah SD di Surabaya Timur yang anaknya menjadi korban
Kasus ini terbongkar setelah ibu salah satu korban memergoki perbuatan bejat pelaku.
Baca Juga: Pria di Gersik Cabuli Gadis 16 Tahun, Modusnya Pelaku Mengaku Seorang Dukun
Baca Juga: Cabuli Hingga 3 Kali, Pria di Sumatera Utara Cabuli Adik Ipar, Berawal Saat Rumah Sepi
Baca Juga: Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Orangtuanya
Empat bocah perempuan di bawah umur korban pelaku adalah DA pelajar berusia 10 tahun, EA pelajar berusia 9 tahun, APW pelajar berusia 9 tahun, dan SPW pelajar berusia 8 tahun.
Pelaku yang merupakan tukang rombeng sekaligus pemulung keliling ini disebut biasa lewat di sekitar daerah rumah keempat korbannya.
Saat melihat korban EA berada di depan gang dan kebetulan sendirian, tiba-tiba pelaku datang dan meraba-raba bagian tubuh korban.
Pada hari berikutnya pelaku juga beraksi melecehkan APW saat korban berada di gang ketika kondisi jalan sedang sepi.
Hal yang sama juga terjadi pada SPW. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, aksi pelaku ini tidak terhenti disitu.
Pada, Minggu 11 Oktober 2020 pukul 11.30 WIB, pelaku berpapasan dengan korban NDA.
Pelaku langsung memegang payudara korban sebelah kanan hingga korban berteriak.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," sebut Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Ibu korban yang melihat seketika itu berteriak memarahi pelaku.
Namun, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian para orangtua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Kami akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orangtua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.
Baca Juga: Dicekoki Miras dan Tipu Korban, Dua Pemuda Ketapang Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun
Baca Juga: Lama tak Diberi Jatah Dari Istri, Ayah di Karimun Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Dari Chat
Baca Juga: Dicabuli Ayah Tiri Hingga 5 Kali, Bocah 13 Tahun Ini Sudah Hamil 6 Bulan
Kepada polisi, S yang sudah menduda itu berdalih khilaf melakukan perbuatannya.
"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," ujar dia.
S akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemulung Ini Lecehkan 4 Bocah SD di Surabaya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/18475321/pemulung-ini-lecehkan-4-bocah-sd-di-surabaya?page=all#page2