Pencuri di Balikpapan Utara Bawa Jimat Agar tak Terlihat Korban, Tapi Aksinya Kepergok Pemilik Rumah

Pengalaman adalah guru. Demikian peribahasa yang mungkin dianut oleh pelaku pencurian, LR (38) yang belum lama ini dibekuk Tim Batman Polsek Balikpap

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
LR menunjukkan seutas jimat yang kini turut diamankan di Polsek Balikpapan Utara, jimat ini digunakan dalam menjalankan aksinya. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pengalaman adalah guru.

Demikian peribahasa yang mungkin dianut oleh pelaku pencurian, LR (38) yang belum lama ini dibekuk Tim Batman Polsek Balikpapan Utara, Rabu (11/11/2020) silam.

Betapa tidak, LR merupakan residivis dengan kasus pencurian hingga dua kali penangkapan.

Sehingga Balikpapan Utara menjadi wilayah hukum ketiga yang penjaranya akan dicicipi oleh LR.

Namun, dalam tindak pencurian ketiga, ia membawa seutas jimat guna tak terlihat orang.

"Yaitu ikat pinggang warna kuning yang dibalut kain," sebut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud.

Konon, lanjut Kompol Mukhamad Masud, apabila pelaku menggunakan sabuk ini, maka tidak terlihat oleh orang sekitar.

"Tapi ternyata kalah dengan Tim Batman Polsek Balikpapan Utara. Dengan hasil ide batman, karena ini (LR) sudah pernah masuk penjara, kita agak mudah mengenalinya," ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media, LR mengaku bahwa jimat itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang enggan ia sebut namanya.

"Punya orang saya pinjam. Di daerah kilo sana," ujar LR.

Dia diberi tahu oleh pemilik jimat agar menggunakan jimat tersebut ketika beraksi, demi sugesti agar kedatangannya tidak disadari oleh korban.

"Bilangnya sih biar nggak diliat orang. Tapi kelihatan. Baru sekali ini aja coba," tuturnya.

Lantaran terlihat, dia mengancam korban akan melakukan kekerasan seraya mengacungkan sebilah parang.

LR sendiri melakukan tindak pidana pencurian berawal dari desakan ekonomi.

Di mana diketahui guna membiayai persalinan istrinya.

Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, LR diancam pidana penjara paling lama 9 tahun berdasarkan pasal 365 KUHP ayat (1).

Diberitakan sebelumnya, LR (38) terpaksa diamankan oleh Tim Batman Polsek Utara setelah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah uang tunai dan satu unit ponsel pada Rabu (11/11/2020) silam.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menyebutkan bahwa pencurian ini dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sungai Ampal RT 30 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

"Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang pelaku menggunakan sepeda motor jenis matic di daerah Sungai Ampal," kata Kompol Mukhamad Masud.

Menurutnya, pelaku beraksi dengan cara memanjat dinding rumah di lantai satu naik ke atas.

Di samping itu, pelaku lebih leluasa memasuki rumah melalui jendela lantaran rumah jendela tersebut cukup besar dan tidak ada teralis.

Sialnya, LR yang awalnya tertangkap tangan oleh korban, akhirnya mengancam korban dengan sebilah parang yang memang dibawa sebagai modal.

"Pada saat melakukan aksinya, pelaku dengan parang itu sempat mengancam akan memutilasi apabila korban berteriak," ujar Kompol Mukhamad Masud.

Korban yang tidak berdaya, akhirnya menyerahkan apa yang dia punya, yakni satu unit ponsel beserta boksnya dan uang tunai sejumlah Rp 2.500.000.

Kemudian LR sendiri diringkus saat sedang berkebun di kawasan BJBJ.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Setarakan Gaji THL dengan UMK Sebesar Rp 3,4 Juta

Baca juga: UPDATE Virus Corona, Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac, 1.620 Relawan Tidak Ada yang Sakit Berat

Baca juga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Bersubsidi dan Mandiri, Pemerintah Ingin Harga Terjangkau Masyarakat Luas

"Pas dia berkebun, dengan ciri-ciri pelaku ini kita amankan. Ternyata benar, dia (LR) pelakunya," tutur Kompol Mukhamad Masud.

Kini LR telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti unit ponsel dan boks milik korban, sebilah parang sepanjang 35 cm dan satu unit motor yang digunakan LR beraksi.

"Pisau, HP, kotak HP, dan sepeda motor milik pelaku untuk beraksi. Uangnya Rp 2.500.000 sudah habis," ucap Kompol Mukhamad Masud.

LR sendiri, lanjutnya, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, persisnya ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved