Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra,Irjen Napoleon Disebut Kirim Surat Red Notice Palsu ke Imigrasi
Menurut Tommy Sumardi, bukti surat penghapusan red notice yang diberikan Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan kasus Djoko Tjandra kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 13 November 2020.
Dalam sidang kali ini yang menjadi saksi adalah Tommy Sumardi.
Tommy Sumardi adalah rekan Djoko Tjandra.
Menurut Tommy Sumardi, pengusaha yang juga merupakan rekan Djoko Tjandra, bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, disebut mengirimkan surat palsu mengenai red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: TERJAWAB di Mata Najwa, Kenapa Djoko Tjandra Menangis di Persidangan Jaksa Pinangki
Baca juga: Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bolak-balik ke Luar Negeri, Diduga Terima Suap Mencapai Rp 7 M
"Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon," ujar Tommy saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Menurut Tommy, hal itu ia ketahui saat Djoko Tjandra menghubunginya dan menyatakan bahwa surat dari Napoleon itu palsu.
"Beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu."
Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut.
Ia hanya dikabarkan langsung oleh Djoko Tjandra bahwa surat itu palsu.
Setelah itu, ia melapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo--orang yang mengenalkannya kepada Napoleon--bahwa surat dari atasannya itu palsu.
Brigjen Prasetijo Utomo sendiri ikut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat ini bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Pada persidangan tersebut, Tommy yang sudah mengenal Djoko Tjandra sejak 1998 mengakui diperintah oleh terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut untuk mengecek statusnya dalam red notice ke Mabes Polri.
Setelah mendapat rekomendasi dari temannya, Tommy lantas menghubungi Prasetijo.

Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Irjen Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.