Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bolak-balik ke Luar Negeri, Diduga Terima Suap Mencapai Rp 7 M

Demi Djoko Tjandra Jaksa Pinangki bolak-balik ke luar negeri diduga terima suap mencapai Rp 7 M,

(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 

TRIBUNKALTIM.CO - Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki bolak-balik ke luar negeri, diduga terima suap mencapai Rp 7 M.

Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari digelar Rabu (4/11/2020).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.

"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?," tanya Hakim.

Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp 18.911.750.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Kamis 5 November 2020, Hewan dan Bunga Langka

Baca juga: Pria Lansia Ikut Rudapaksa Penjual Kerupuk di Bandar Lampung, Korban Juga Ditawarkan ke Pelaku Lain

Baca juga: HASIL PILPRES AS, Trump Mendadak Ingin Hentikan Penghitungan Suara,Tim Joe Biden Berkeras Mencegah

Baca juga: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Capai 3.356 Orang, Total Kasus Capai 421.731 Orang

Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp 9.432.300, tunjangan Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 setiap bulan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung dengan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu (4/11/2020).

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp 18.911.750," jelasnya.

Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.

"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.

Dakwaan

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved