Bisa dari Rumah, Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Bisa dari Rumah,cara perpanjang masa berlaku SIM Secara online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia
- Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Kesehatan:
- Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan.
- Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja.
Prosedur Membuat SIM Online
1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.