Bisa dari Rumah, Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Bisa dari Rumah,cara perpanjang masa berlaku SIM Secara online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id

Editor: Nur Pratama
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya 

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi:

- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia

- Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;

- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan:

- Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan.

- Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja.

Prosedur Membuat SIM Online

1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih menu pendaftaran SIM online.

3. Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan.

4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved