Ingin Cepat Dapat Uang dan Pulang ke Jawa, Bapak 3 Anak di Kubar Nekat Jadi Pengedar Sabu
Mengaku ingin cepat dapat uang lalu pulang ke kampung menjenguk keluarganya di Jawa, seorang bapak tiga anak berinisial ZA (41) di Kabupaten Kutai Bar
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Simon Tammu didampingi Kasubag Humas Polres Kubar Iptu Andreas merilis para tersangka kasus narkoba.
Dan ini baru kali pertama ia mengedarkan barang tersebut.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus menjalani proses hukum di Polres Kubar dengan dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi).