Breaking News

Ingin Cepat Dapat Uang dan Pulang ke Jawa, Bapak 3 Anak di Kubar Nekat Jadi Pengedar Sabu

Mengaku ingin cepat dapat uang lalu pulang ke kampung menjenguk keluarganya di Jawa, seorang bapak tiga anak berinisial ZA (41) di Kabupaten Kutai Bar

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Simon Tammu didampingi Kasubag Humas Polres Kubar Iptu Andreas merilis para tersangka kasus narkoba. 

Dan ini baru kali pertama ia mengedarkan barang tersebut.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus menjalani proses hukum di Polres Kubar dengan dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved