Penanganan Covid
Paslon dan Timses Melanggar Protokol Kesehatan, Bamsoet Minta KPU-Bawaslu Beri Peringatan Tertulis
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu memberikan peringatan kepada paslon dan timses yang melanggar protokol kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu memberikan peringatan kepada paslon dan timses yang melanggar protokol kesehatan.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mencatat ada pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa kampanye, tepatnya pada 26 Oktober-4 November 2020.
"Meminta KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan peringatan secara tertulis kepada para pasangan calon dan tim suksesnya yang melanggar protokol kesehatan, agar tidak melakukan pelanggaran berulang dan diharapkan para paslon beserta tim dapat mengevaluasi serta memperbaiki strategi kampanye nya," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: TERBARU Analisa Roy Suryo, Video Mirip Gisel, Bukan Fake Video, ASLI, Ada Flare Lampu Detik 8 dan 14
Baca juga: Masyarakat Diminta Bersabar, Produksi Vaksin Covid-19 Butuh Proses Panjang Hingga Dinyatakan Aman
Bamsoet pun mendorong KPU dan Bawaslu terus berupaya mengarahkan para paslon untuk memprioritaskan kampanye yang dilakukan secara daring.
Selain itu, juga memastikan agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat apabila terdapat kegiatan kampanye secara konvensional atau tatap muka.
Satu di antaranya, kata politikus Golkar tersebut, dengan mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalannya kegiatan kampanye tatap muka.
"Agar tetap menjaga jarak antara simpatisan dan pendukung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang besar dan dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Peluang 14 Jenderal Gantikan Idham Azis, Mutasi Besar-besaran Jelang Suksesi Kapolri, 30 Pensiun
TribunKaltim.co
Covid-19
Bambang Soesatyo
Bamsoet
Ketua MPR RI
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Bawaslu
protokol kesehatan
Beginilah Prosedur Orang yang Pernah Terpapar Corona dalam Program Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
2. Menolak Ikut Vaksinasi Covid-19, Hukuman Siap Menjerat, Daerah Jakarta Terapkan Denda Rp 5 Juta |
|
---|
Tantangan Distribusi Vaksin Covid-19 di Indonesia Negara Kepulauan, Rentan Mengalami Kerusakan |
![]() |
---|
Penanganan Covid-19, Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot Release, Total Sudah 1,2 Juta |
![]() |
---|
Peserta Vaksinasi Covid-19 Perlu Registrasi Ulang, Pemberitahuan via SMS |
![]() |
---|