Beri Suap Kepada Mantan Bupati Ismunandar, 2 Terdakwa Rekanan Pemkab Kutim Dituntut Dua Tahun

Sidang lanjutan terkait dugaan suap yang dilakukan dua rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur, kembali digelar har

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana jalannya persidangan teleconference yang menghadirkan dua terdakwa rekanan swasta yang didakwa memberi sejumlah uang pada Ismunandar dan beberapa pejabat di lingkup Kutai Timur. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, Senin (16/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Langkah ini ia akui guna mendapat sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) milik Encek di DPRD Kutai Timur.

Dengan nilai per proyeknya mencapai Rp 100-200 juta.

Dari pengerjaan proyek itu, Deki Aryanto menyisihkan uang sebagai komisi untuk Encek UR Firgasih

Tak hanya itu disebutkan pada persidangan sebelumnya, ia juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar.

Totalnya ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp 150-175 juta per kegiatannya.

Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan Musyaffa dan Suriansyah.

Proyek PL sebanyak itu dikerjakan oleh terdakwa sama seperti Aditya Maharani Yuono yang menggunakan bendera perusahaan berbeda-beda. 

Hal ini dikarenakan setiap satu perusahaan kontraktor hanya diperbolehkan memegang lima proyek. 

Atas perbuatannya itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Deki Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Bicara Kemungkinan Pasangan Prabowo-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024

Baca juga: Perempuan Muda Diduga Pelajar Ditemukan Tewas di Hotel Frieda, Semarang, Ada Buku Paket SMA

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di Kukar Capai 54 Orang, Terakhir Warga Tenggarong

Dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dipidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, disertai denda Rp 250 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," sebut salah satu JPU.

Sama seperti pada terdakwa sebelumnya, JPU turut membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved