Disentil Mahfud MD dan Dikritik DPRD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara di Tempat Habib Rizieq

Pernyataan Anies Baswedan ini disampaikannya menyikapi protokol kesehatan saat pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifa Najwa Shihab.  

Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara di Tempat Habib Rizieq 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah mendapat kritikan dari banyak pihak usai acara di kediaman Habib Rizieq.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya angkat bicara.

Pernyataan Anies Baswedan ini disampaikannya menyikapi protokol kesehatan saat pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifa Najwa Shihab.  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Bocoran Kapan Pendaftaran Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id? Kabar Gembira di 2021

Baca juga: Rey Mbayang & Dinda Hauw Ulang Tahun, Momen Romantis di Tempat Tidur, Komentar Rizky Billar Disorot

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Penghapusan Premium, Awal 2021 tak Lagi Jual di Area Jawa, Madura & Bali?

Baca juga: Perjalanan Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020, Dua Kali Gagal Finish, Patahkan Dominasi Marc Marquez

Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan oleh Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan, tidak main-main.

Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.

Itupun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

"Hanya saja selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Adapun sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Sebelumnya, pada Selasa, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved