Pilkada Kubar
Jaga Netralitas ASN Saat Pilkada, KASN Kubar Sosialisasi SKB Lima Lembaga Negara
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga netralitas pegawai ASN sejalan dengan pelaksanaan tugasnya tersebut,
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Menjelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kutai Barat pada 9 Desember ini,
Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) dan Indonesian Association for Public Administration ( IAPA ) menggelar webinar dengan tema ‘Jaga ASN untuk ASN yang professional dan berintegritas’ secara daring melalui aplikasi zoom.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga netralitas pegawai ASN sejalan dengan pelaksanaan tugasnya tersebut,
KASN secara rutin memberikan sosialisasi mengenai netralitas ASN di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kutai Barat.
Baca juga: Penuh Haru, Joan Mir Dedikasikan Gelar Juara Dunia MotoGP 2020 Bagi Tenaga Medis dan Pasien Covid-19
Baca juga: Pujian Manis Alex Marquez ke Joan Mir Juara MotoGP Valencia 2020, Klasemen MotoGP, Nasib Morbidelli?
Webinar yang dipimpin Pjs Bupati Kutai Barat M Syirajudin didampingi Sekretaris Daerah Ayonius dan Kepala BKP2D Novandel ini digelar di ruang koordinasi lantai III Setdakbab Kutai Barat, Senin (16/11/2020).
Dalam paparannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam mengatakan, pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak.
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca juga: Akhir Pekan Ratusan Wisatawan Kunjungi Gunung Embun, Warga Paser Harap Akses Jalan Segera Dibangun
Baca juga: Mengenal Ronaldo Kwateh, Satu-satunya Pemain Keturunan yang Perkuat Timnas U-16 Indonesia
"Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," paparnya.
Dia juga menyebutkan pada Pilkada serentak tahun 2020 ini akan diikuti oleh 270 daerah di Indonesia yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
"Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” terangnya.
Baca juga: Kabar Duka, Seorang Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Berau, tak Ada Riwayat Perjalanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/webinar-sosialisasi-skb-5-lembaga.jpg)