Pasca Kedatangan Habib Rizieq, Idham Azis Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar, Prokes Jadi Sebab

Pasca Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Kapolri Jenderal Idham Azis copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat (Jabar)

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolri Jendral Idham Azis sebut kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan meresahkan masyarakat. Tangkap layar channel YouTube KompasTV 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan covid-19.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan covid-19," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).

Baca juga: UPDATE Klasemen & Jadwal Seri Pamungkas MotoGP Portugal 2020, Joan Mir Sejajar dengan Jorge Lorenzo

Baca juga: Penderitaan Joan Mir di Lintasan Membuatnya Juara Dunia MotoGP 2020, Nasib Buruk Fabio Quartararo

Baca juga: Jadwal Liga Italia Pekan Ini, Napoli vs AC Milan, Paolo Maldini Tangkal 'Keberuntungan' Rossoneri

Baca juga: AC Milan Bisa Rugi Besar, Inter Milan & Juventus Rebutan Hakan Calhanoglu, Pirlo Korbankan 1 Pemain

Untuk itu, Mahfud mengingatkan aparat keamanan supaya bertindak tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan.

Selain itu, Mahfud mengingatkan pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.

"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.

Sejalan dengan itu, Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.

Baca juga: PKwBI Kaltara Gelar Karya Kreatif Paguntaka 2020, Dihadiri Lebih 300 Orang

Baca juga: Kontrol Inflasi, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Tarakan Rencanakan Perluas Kebun Sayur

Baca juga: LENGKAP Jadwal dan Calon Lawan Timnas U-19 Indonesia, Skuad Shin Tae-yong TC di Korea Selatan

Baca juga: Bursa Efek Indonesia Optimistis Pasar Modal Syariah Makin Maju, Saham Meningkat 90,3 Persen

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved